Senin, 05 September 2016

FIQIH WANITA

MENUTUP AURAT DAN TEMPAT YANG DIANJURKAN BAGI WANITA KETIKA SHALAT

Wanita yang sudah baligh diwajibkan menutup seluruh badannya ketika shalat, kecuali wajah dan telapak tangannya. Apabila wanita shalat, namun ada yang tampak sedikit dari auratnya, seperti betis, kaki, atau sebagian kepalanya, maka shalatnya tidak sah.

Hal ini berdasarkan pada hadist berikut:
"Allah tidak menerima shalatnya wanita yang sudah haid (baligh), kecuali dengan khimar (penutup kepala/jilbab)." (HR. Ahmad)

Saat ini, banyak kita jumpai wanita yang shalat dengan mengenakan mukena yang tipis atau transparan, sehingga terlihat rambut panjangnya yang tergerai di balik mukena. Belum lagi pakaian yang dipakai dibalik mukena, terlihat tipis, tanpa lengan, pendek, dan ketat yang menggambarkan lekuk-lekuk tubuh. Pakaian tersebut tidak bisa dikatakan menutup aurat dan tidak boleh dipakai meskipun ketika kita shalat sendirian. Sebab pada hakikatnya, pakaian itu tidak cukup menutup aurat.

Ada beberapa syarat mengenai pakaian yang bisa digunakan ketika shalat. Diantaranya ialah:

  1. kulit tubuh tidak boleh terlihat,
  2. suci dan bersih dari najis,
  3. tidak membahayakan pemakainya.


Mengenai tempat untuk shalat, dianjurkan bagi wanita untuk shalat di dalam rumah daripada di masjid,
Hal ini berdasarkan pada hadist berikut:
"Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya." (HR. Abu Dawud)


Semoga ada manfaatnya bagi kita semua ya!:) aamiin
-adindaoct